Fungsi dan Jenis Bill of Lading

Table of Contents

Bagi kamu yang berkecimpung dalam bisnis ekspor ataupun impor melalui laut pasti sering menjumpai istilah bill of lading (BL, BoL, atau B/L). Bill of lading Merupakan tanda terima yang berisi rincian mengenai jenis, jumlah, serta tujuan barang yang dibawa serta rincian pengirim, pengangkut, serta penerima barang dan juga mengikat secara hukum.

Tujuan dari dokumen ini adalah untuk mencegah resiko terjadinya miskomunikasi atau kesenjangan komunikasi antara pihak pihak yang terlibat dalam transaksi. BL ini dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran yang bertindak sebagai operator setelah barang kamu diambil.

Fungsi B/L

  1. Bukti kesepakatan antara pengangkut dengan pengirim, bukanlah kontrak yang sebenarnya, melainkan hanya dokumentasi atas jenis barang yang dikirim, jumlah, serta destinasi tujuan dan juga kondisi bareng tersebut.
  2. Sebagai tanda terima, menegaskan bahwa barang telah dimuat ke kapal pengangkut dan membuktikan bahwa produk diangkut sama seperti yang dijelaskan dalam tagihan dan dalam kondisi baik.
  3. Sebagai sertifikat hak milik barang atau muatan, barang masih menjadi milik pengirim selaku pemegang dokumen yang asli. Dokumen ini hanya diserahkan kepada pihak penerima setelah ia melakukan pembayaran penuh.

Jenis BL

BL tersedia dalam berbagai jenis tergantung dari penerbit, tujuan, hubungan pengirim dan pembeli, cara pengiriman, dan lain sebagainya. Berikut ini merupakan penjelasannya.

  1. House B/L, Tanda terima atas barang kiriman yang dikeluarkan oleh perusahaan pengirim barang perantara transportasi laut atau perusahaan pengoperasian non kabar kepada pembeli atau penerima.
  2. Master BL, dokumen yang dibuat untuk perusahaan pelayaran oleh operator mereka sebagai tanda terima transfer. Dokumen tersebut berisi persyaratan yang diperlukan untuk pengangkutan barang, rincian pengiriman, penerimaan barang, dan dia mana saja yang memiliki hak atas barang
  3. Charter Party BL, Menyewa kapal mengeluarkan dokumen kepada pengirim atas barang yang akan diangkut secara borongan menggunakan kapal.
  4. Through BL, Mengizinkan pengangkut pengiriman untuk mengangkut caraku melalui beberapa moda transportasi atau beberapa pusat.
  5. Recieved for shipment BL, Dikeluarkan oleh pengangkut sebagai bukti penerimaan barang bahwa barang muatan sudah sampai di pelayaran.
  6. Multimodal atau Combined Transport BL, melibatkan pengangkutan barang dengan minimal dua moda transportasi yang berbeda, darat atau laut, serta informasi pengangkut (operator transportasi) yang akan mengambil barang di tempat muat pengapalan, lalu membawanya hingga sampai ke tujuan.
  7. Short term BL, diterbitkan ketika syarat dan ketentuan rinci dari kontrak pengangkutan tidak diberikan pada badan bill of lading.
  8. Switch BL, Digunakan ketika importir membeli sesuatu dari perantara atau broker daripada langsung dari produsen yang membantu kelancaran operasi pengiriman yang melibatkan tiga pihak dari negara yang berbeda.
  9. Clean BL, Dikeluarkan setelah penerima memeriksa barang yang menyatakan bahwa kiriman tiba dalam kondisi yang baik, dalam jumlah serta kemasan yang benar, dan juga tidak ada kerusakan yang terjadi selama transportasi.
  10. Dirty BL, berisi rincian dari pengangkut mengenai kerusakan atau kekurangan kuantitas dalam pengiriman sehingga memungkinkan penerima barang untuk menolak barang tersebut.


Kamu bisa mencoba Accurate Online secara GRATIS selama 30 hari hanya  
Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai Accurate Online, silahkan hubungi Marketing Representative di bawah ini:  
Nama  : Hasnan 
No Hp : 0896 6813 4875


Leave a Reply

Your email address will not be published.