Cek adalah surat atau dokumen yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan sejumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya. Dengan demikian, cek merupakan salah satu surat berharga yang mempunyai fungsi sebagai alat tukar seperti uang. Untuk membuat cek, terlebih dahulu pihak nasabah harus membuka rekening giro pada bank yang bersangkutan. Berikut ini merupakan dasar hukum, jenis, syarat serta format cek yang harus kamu ketahui.
Dasar Hukum Pengaturan Cek
Dasar hukum pengaturan cet diatur dalam pasal 178 sampai dengan 229 KUH dagang. Disamping itu, terdapat tambahan penjelasan yang dimuat dalam surat Edaran bank Indonesia. Dalam pasal 178 KUH Dagang, di mana suatu cek harus memenuhi syarat formal sebagai berikut.
- Nama cek harus termuat dalam teks.
- Perintah tidak ber syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
- Nama pihak yang harus membayar (tertarik)
- Menunjukkan tempat di mana pembayaran harus dilakukan
- Pernyataan tanggal beserta tempat cek ditarik
- Tandatangan orang yang mengeluarkan cek (penarik)
Jenis-Jenis Cek yang Berlaku di Indonesia
- Cek atas nama
Cek atas nama adalah cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
- Cek atas unjuk
Cek atas unjuk merupakan jenis cek yang berkebalikan dari cek atasnya. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang ataupun badan hukum tertentu jadi siapa saja bisa menukarkan cek atau dengan kata lain cek bisa diuangkan oleh si pembawa cek.
- Cek Silang
Cek Silang merupakan cek yang di pojok kiri atas diberi dua tanda Silang. Yang berfungsi sebagai Pemindah Bukuan, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai.
- Cek mundur
Cek mundur merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Contohnya ketika menerima cek pada 10 Juni 2022, tapi dalam cek tersebut tertulis 15 Juni 2022, berarti baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam cek.
- Cek kosong
Cek kosong merupakan jenis cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro.
Syarat dan format penggunaan cek
Bank Indonesia telah menetapkan aturan normatif yang berlaku terkait dengan penggunaan instrumen pembayaran ini. Syarat ini berlaku bagi pengguna cek untuk mengontrol peredaran cek serta mencegah adanya cek kosong. Di bawah ini merupakan beberapa syarat formal dan cara penulisan cek.
- Cek harus secara eksplisit ditulis dalam lembaran cek
- Cek merupakan perintah pembayaran tidak ber syarat untuk membayar sejumlah dana atau uang
- Nama pihak yang membayar nominal tertera dalam cek
- Tempat pembayaran cek dapat dan harus dilakukan
- Penulisan waktu, tanggal, dan lokasi penarikan atau pencairan cek, dan
- Tanda tangan basah dia yang mengeluarkan atau memberikan cek.
Bagaimana apabila cek tidak menuliskan tempat pembayaran?
Meskipun bank Indonesia telah menentukan secara spesifik mengenai penggunaan cek, ternyata masih banyak orang yang mengabaikan penulisan tempat pembayaran cek. Bagaimana apabila hal ini terjadi dan ditemukan? Di bawah ini merupakan beberapa ketentuan menurut bank Indonesia
- Apabila cek tidak memuat lokasi di mana pembayaran bisa dilakukan, kamu bisa mengecek tempat yang ditulis di samping nama menarik, ini akan dianggap sebagai lokasi pembayaran
- Apabila tertulis beberapa tempat pencairan, maka pencairan harus dilakukan di tempat yang ditulis pada urutan pertama
Apabila cek tidak memuat sama sekali keterangan tempat di mana cek dapat dicairkan, maka pembayaran
Kamu bisa mencoba Accurate Online secara GRATIS selama 30 hari hanya Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai Accurate Online, silahkan hubungi Marketing Representative di bawah ini: Nama : Hasnan No Hp : 0896 6813 4875