Perlu diketahui oleh petugas pajak termasuk juga masyarakat yang tergolong wajib pajak mengenai unsur unsur pajak. Karena tanpa elemen ini, kewajiban pembiayaan yang harus disetorkan tidak dapat disebut dengan pajak.
Dengan pemahaman tentang pajak, masyarakat dapat membedakan financial sesuai dengan kategori. Mana biaya untuk pajak, mana biaya bank beserta biaya-biaya yang lainnya. Tapi sayangnya tidak semua wajib pajak tahu mengenai unsur pajak. Maka dari itu, dalam artikel ini akan menjelaskan mengenai unsur unsur pajak. Berikut merupakan penjelasannya.
Pengertian Pajak
Pajak merupakan kewajiban masyarakat yang berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara. Karena termaktub di dalam regulasi yang resmi, maka sistem pajak salah satunya mengikat serta memaksa. Apabila wajib pajak melanggar, maka akan mendapatkan sanksi dan denda.
Di dalam kamus besar bahasa Indonesia, pajak merupakan pungutan dari rakyat yang akan digunakan untuk membiayai sarana serta prasarana negara.
Unsur Unsur Pajak
Pada umumnya unsur pajak di Indonesia terbagi menjadi empat bagian. Yaitu sebagai berikut
- Subjek pajak
Subyek pajak adalah unsur yang pertama. Didalamnya terdapat orang serta lembaga yang tinggal di dalam satu negara yang menjadikan pajak sebagai bentuk kewajiban para warganya. Disebut unsur yang pertama karena tanpa subjek pajak, tidak mungkin ada pajak yang harus dibayarkan. Karenanya akan membayar pajak tidak ada.
Alasan inilah mengapa subjek pajak harus ada di dalam sistem perpajakan. Dengan itu kebijakan bisa berjalan dengan baik.
- Wajib pajak
Unsur pajak selanjutnya adalah wajib pajak. Ini juga termasuk orang serta lembaga yang telah layak untuk membayar pajak. Dalam artian, pajak menjadi beban tadinya yang harus dibayarkan. Apabila tidak dibayar, mereka akan mendapatkan denda serta sanksi sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku. Wajib pajak hanya berupa manusia atau lembaga. Sedangkan produk serta jasa menjadi unsur pajak lain. Artinya produk dan jasa bukan wajib pajak. Karena yang terbebani untuk membayar pajak merupakan orang atau kantor yang mewadahi produk atau layanan tersebut. Maka dari itu jangan sampai salah membedakan mana wajib pajak serta bukan wajib pajak.
Biasanya, orang yang dikenakan wajib pajak disesuaikan dengan usianya. Apabila masih di bawah umur, maka wajib pajak masih dipegang oleh kedua orang tuanya. Sedangkan untuk komunitas atau lembaga, wajib pajak disematkan ketika awal usaha didirikan. Yang berbeda nya nominal pajak nya saja. Karena disesuaikan dengan besar usahanya serta pendapatan yang didapatkan setiap bulan atau per tahunnya.
- Objek pajak
Apabila wajib pajak merupakan orang atau lembaga yang harus membayar pajak, sedangkan obyek pajak merupakan produk atau benda ataupun layanan yang harus dibayarkan pajaknya. Apabila kamu mempunyai bangunan dan tanahnya. Maka dari bangunan serta tanah tersebut kamu harus membiarkannya pajak kepada pemerintah. Nama pajaknya adalah Pajak bangunan (PBB). Bangunan inilah yang disebut sebagai obyek pajak.
- Tarif pajak
Unsur pajak yang terakhir adalah tarif pajak. Ini adalah nominal pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas produk serta layanan yang terbebani pajak (obyek pajak). Untuk Indonesia, cara penentuan tarif pajak ini menggunakan rumus persentase. Artinya, wajib pajak membayar pajak beberapa persen saja dari harga produk atau layanan yang dimilikinya.
Kamu bisa mencoba Accurate Online secara GRATIS selama 30 hari hanya Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai Accurate Online, silahkan hubungi Marketing Representative di bawah ini: Nama : Hasnan No Hp : 0896 6813 4875